7 Tantangan Implementasi Sertifikat Halal Pasca WHO (Wajib Halal Oktober) 2024

11/25/2024

Rabu, 20 November 2024, bertempat di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Focus Group Discussion (FGD) bertema "Implementasi Sertifikasi Halal Pasca Wajib Halal Oktober 2024 dihadiri oleh perwakilan hotel dan restoran, dengan tujuan untuk memahami permasalahan dari implementasi sertifikasi halal bagi sektor hotel dan restoran. Ketua BPD PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, Ir. SH, M.A, Ph.D, membuka diskusi dengan menyampaikan beberapa poin penting terkait permasalahan dalam implementasi sertifikat halal di sektor hotel dan restoran, antara lain:

  1. Tantangan Biaya Sertifikasi: Sertifikasi halal yang kini wajib dilakukan memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Hal ini menjadi tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
  2. Penamaan makanan yang menjadi kontroversi: Perubahan nama menu karena adanya acara besar tertentu.
  3. Dampak terhadap operasional usaha dan kriminalisasi dilapangan bagi yang tidak mampu melaksanakan sertifikasi halal.
  4. Kemampuan sektor usaha dan masyarakat: Beberapa sektor usaha dan Masyarakat masih belum mampu melakukan sertifikat halal karena beberapa faktor yang menjadi kendala.
  5. Isu Penjualan Minuman Beralkohol: Beberapa usaha belum bisa melakukan sertifkasi halal karena masih menyediakan minuman beralkohol, yang tidak sesuai dengan syarat sertifikasi halal.
  6. Kewajiban melakukan sertfikasi bagi penyelia halal: Hal ini akan menimbulkan biaya yang tinggi jika penyelia halal tidak lagi bekerja.
  7. Masalah Ketersediaan Bahan Baku Halal: Banyak pelaku usaha masih kesulitan mendapatkan bahan baku yang telah tersertifikasi halal sehingga menghambat mereka memenuhi standar.

Dalam kesempatan ini, Sutrisno menekankan bahwa sebelum kewajiban sertifikat halal ini diterapkan, implementasi sertfikat halal periode sebelumnya lebih mudah dan memiliki biaya yang lebih rendah. Oleh karena itu, melalui acara ini, diharapkan implementasi sertifikat halal bisa memudahkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiabn mereka melakukan sertifikat halal.